- [ Sudah dilaporkan ke pihak terkait pada 25 November 2014 ]
Keberatan atas adanya denda atas pengurusan ktp (telah habis masa berlakunya). Adanya pemberlakuan denda sebesar Rp 150 rb). Untuk pengurusan ktp oleh petugas di kantor Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Karena hal ini tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Saya telah sampaikan keberatan saya kepada petugas, namun tidak mendapat tanggapan yang baik. Akhirnya saya putuskan membatalkan pengurusan ktp saya.
Saya telah mengadukan hal ini namun tidak mendapat jawaban hingga saya membuat aduan ini. Kejadian tertanggal 13 nopember 2014.
Terimakasih sebelumnya, saya mengharapkan agar hal ini tidak terjadi dan agar pihak teradu menghapus hal yang memberatkan saya juga warga yang lain.
Pengaduan Terkait:
- Pungutan Liar Pengurusan BBN dan Mutasi BPKB & SIM
- Pungli Saat Pengurusan Mutasi Kendaraan di Samsat Bekasi Kota
- Pungli di Samsat Kabupaten Bekasi, Untuk Pengurusan STNK Hilang
- Pungli Dan Kelalaian Petugas KUA Kota Cimahi
- Banyak ABG Mesum di Pinggir Jl. Raya Margomulyo
- Pungli Biaya Administrasi KTP Hilang
- Pungli Saat Membuat Surat Kehendak Nikah
- Pungli KUA Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung
- Pungutan Liar dan Pengurusan e-KTP Yang Tidak Kunjung Selesai
- Pungli Pembuatan KTP & KK WNA di Tangerang
Komentar Terbaru